PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Pacitan bakal segera terlaksana. Saat ini Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) setempat tengah menyusun rancangan Perbup sebagai payung hukum pelaksanaan pemberian TPP tersebut.
Sekretaris BP2KD Pacitan Mahmud menegaskan, ada 17 kelas jabatan struktural dalam pelaksanaan pemberian TPP nantinya. Kelas jabatan itu mulai dari pelaksana (staff) hingga jabatan tertinggi birokrasi, yaitu Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Saat ini Rancangan Perbup masih dibahas. Namun yang pasti akan segera diberikan setelah payung hukum atas pelaksanaan pembayaran TPP selesai," ujar Mahmud, Sabtu (23/6).
Mengenai besaran TPP yang akan diberikan bagi keseluruhan ASN, di antaranya untuk kelas pelaksana dibayarkan di antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Dan bagi jabatan tertinggi sebesar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta setiap bulannya. "Rancangannya seperti itu, pastinya setelah Perbup nanti terbit," tukasnya.
Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno membenarkan adanya rencana pemberian TPP bagi seluruh ASN, kecuali fungsional guru serta medis. Hanya saja, dirinya tak mau memberikan keterangan secara detail angka besaran dari TPP tersebut. "Yang jelas untuk staf di bawah satu juta. Pastinya BP2KD yang lebih paham, sebab OPD tersebut yang menjadi leading sector pemberian TPP," sebutnya secara terpisah. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News