PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sembilan hari menjelang pendaftaran bakal caleg di semua parpol kontestan pemilu, payung hukum terkait kepala desa definitif yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tak kunjung terbit.
Ketua KPU Pacitan Damhudi membenarkan kalau hingga detik ini belum ada Peraturan KPU RI yang mengatur hal tersebut. "Memang belum ada itu (Peraturan KPU RI) soal tata cara pencalonan sebagai anggota legislatif bagi kades aktif," kata Damhudi, dalam siaran persnya, Selasa (26/6).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Komisioner tiga periode ini juga belum bisa memberikan banyak keterangan terkait persoalan tersebut. "Kita hanya bisa menunggu, sampai benar-benar ada bukti tertulis terbitnya regulasi tersebut," jelasnya pada pewarta.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Arifin, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan. "Sama seperti KPU, kita hanya bisa menunggu," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News