PACITAN, BANGSAONLINE.com - Surat undangan memilih (model C6) masih mencantumkan ketentuan membawa dan menunjuk KTP saat berada di TPS. Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI No 574/2018 serta Peraturan Bawaslu No 13/2018, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tak harus membawa KTP ataupun surat keterangan pengganti KTP saat berada di TPS. Terkecuali bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka ketentuan membawa KTP ataupun surat keterangan wajib dilakukan.
SE dan Peraturan Bawaslu inilah yang belum banyak dipahami masyarakat, seperti yang terjadi di salah satu TPS Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Ada di antara pemilih yang harus balik kucing pulang ke rumah lantaran lupa tak membawa KTP.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Beruntung rumah mereka tak jauh dari lokasi TPS. Namun hal ini tentu sangat menyulitkan pemilih di pelosok-pelosok desa yang tidak paham adanya perubahan aturan tidak wajib menyertakan KTP saat di TPS.
"Sebenarnya semua kepala desa, OPD, KPPS, sudah disurati sama KPU terkait ketentuan tidak harus membawa KTP saat di TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Kecuali pemilih tambahan yang belum masuk di DPT, memang wajib membawa dan menunjukkan KTP atau surat keterangan saat di TPS sesuai alamat KTP," ujar Berty Stevanus, Ketua Panwaslu Pacitan, Rabu (27/6).
Berty yang saat itu tengah menuju ke Kecamatan Bandar dalam rangka pengawasan mengatakan, penerbitan surat C6 memang dilakukan jauh hari sebelum SE KPU RI 574/2018 dan Peraturan Bawaslu 13/2018 terbit.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
"Semestinya catatan yang menyatakan wajib membawa KTP saat di TPS tersebut dicoret, sehingga tidak membuat rancu. Akan tetapi Panwaslu di Pacitan tak bisa berbuat lebih. Sebab logistik itu didatangkan dari KPU RI. Kita tetap melakukan pengawasan, dan tentu lebih mengedepankan upaya pencegahan permasalahan," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Pacitan, Damhudi. "Semua logistik bukan dari KPU kabupaten/kota yang menerbitkan. Akan tetapi sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Pacitan begitu menerima perubahan regulasi langsung melakukan sosialisasi dan menindaklanjuti secara tersurat. Begitupun bagi pemilih di luar DPT, juga dilindungi hak konstitusionalnya. Yaitu dengan datang ke TPS susai alamat domisili dengan menunjukkan KTP maupun surat keterangan pengganti KTP," tandasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News