Di TPS 11 Pojok Garum, Jumlah Surat Suara Selisih Jumlah dengan Daftar Hadir

Di TPS 11 Pojok Garum, Jumlah Surat Suara Selisih Jumlah dengan Daftar Hadir PPS saat menghitung ulang surat suara.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kendala pemilihan gubernur Jawa Timur terjadi di Kabupaten Blitar. Di TPS 11 Dusun Patuk, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, surat suara mengalami selisih jumlah dengan daftar hadir pemilih.

TPS yang berada di RT 2 RW 2 Desa Pojok ini memilki jumlah daftar hadir 504, namun jumlah surat suara yang digunakan 508 lembar. Ada selisih empat surat suara antara daftar hadir dengan surat suara yang digunakan. Beberapa kali Petugas Pemungutan Suara (PPS) menghitung ulang surat suara dan daftar hadir yang datang ke TPS 11. Penghitungan ini juga disaksikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Garum dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar yang datang ke lokasi.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Setelah dilakukan penghitungan, permasalahan-permasalahan yang membuat selisih jumlah surat suara dengan daftar hadir ini perlahan terurai. Dari empat selisih surat suara dengan daftar hadir ini, ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, ada seorang warga yang mendapatkan dua surat suara dan keduanya dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. "Saya mendapatkan dua surat suara, tidak tahu kalau harusnya hanya satu, saya coblos dua-duanya dan saya masukan kotak surat suara," ungkap Sumiati (50), Rabu (27/6/2018).

Ia menambahkan, baru mengetahui hal itu tidak diperbolehkan, maka ia mengakui hal tesebut. "Saya dikasih dua, jadi saya coblos kedua-duanya. Pas dikasih itu memang dua lembar tapi dalam satu lipatan," tegasnya.

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

Hal hampir sama juga dialami oleh Slamet. Ia mengaku tidak menandatangani daftar hadir di TPS, namun langsung mencoblos. "Saya datang diberi surat suara dan langsung ke bilik untuk mencoblos," ungkapnya.

Tidak hanya Slamet, Siswanto juga mengalami hal yang sama. Ia datang dan melakukan pemilihan, meski tidak menandatangi daftar hadir yang ada di TPS.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar belum dapat dimintai keterangan terkait langkah yang akan diambil dengan adanya kejadian ini. "Kita masih akan berkoordinasi dengan KPU,nanti saja ya," ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin. (ina/rev)

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO