GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Gresik segera membuka pendaftaran caleg untuk pemilihan umum tahun 2019. Mengacu surat Nomor: 480/PL.01.4-Pu/3525/KPU-Kab/VI/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD, pendaftaran dibuka mulai tanggal 4-17 Juli 2018.
Kepada BANGSAONLINE.com Ahmad Roni selaku Ketua KPU Gresik, Senin (2/7/2018), menyatakan bahwa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Roni menjelaskan, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal caleg. Yakni, pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan, partai olitik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, untuk syarat pengajuan bakal caleg, yakni diajukan oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah tingkat kabupaten. Sedangkan jumlah bakal calon paling banyak 100 dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil (daerah pemilihan).
Selain itu, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Untuk jumlah Bakal Caleg yang diajukan masing-masing partai peserta pemilu maksimal 50 orang atau sesuai jumlah kursi di DPRD Gresik. Tak boleh lebih dari itu, tapi kurang dari itu boleh," jlentrehnya.
Untuk syarat Bakal Caleg, Roni menjelaskan, adalah warga Negara Indonesia dan harus telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar caleg tetap (DCT).
Selanjutnya, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Selain itu, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kecuali, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu.
"Kalau bakal caleg pejabat negara, maka harus mengundurkan diri. Pejabat negara yakni sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa," terangnya.
"Lalu perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan."
Baca Juga: Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
"Juga Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/ bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lainyang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, sejumlah ketentuan lain yang dilarang oleh perundangan," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News