Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri

Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Blitar terkait aturan jika akan maju sebagai calon legislatif untuk segera mengundurkan diri. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono.

Ketegasan Pemkab Blitar ini menanggapi kabar yang beredar jika ada camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blitar yang daftar sebagai Bacaleg pada pemilu 2019 mendatang. Camat tersebut diduga sudah mengikuti penjaringan figur di tingkat partai politik untuk dijadikan calon legislatif. Padahal yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai ASN.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

"ASN wajib mengundurkan diri. Karena pada prinsipnya semua ASN, tidak hanya di lingkup Pemkab Blitar, tidak boleh terlibat politik," tegas Totok Subihandono, Senin (2/7/2018).

Menurut dia, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi camat yang statusnya ASN. Namun juga bagi kepala desa dan perangkatnya. "Kades dan perangkatnya juga harus mundur. Itu jelas aturannya," paparnya.

Menanggapi hal ini, DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Blitar angkat bicara. Partai berlambang pohon beringin ini sebelumnya santer dikabarkan sebagai parpol yang menerima camat aktif menjadi Bacalegnya.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

Sekretaris DPD Partai golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih membenarkan jika kantornya didatangi camat yang dimaksud. Kedatangan camat tersebut memang berkaitan dengan penjaringan Bacaleg yang dilakukan Golkar untuk pemilu 2018. Meski membenarkan, Anik menegaskan jika camat tersebut baru sebatas meminta informasi terkait tata cara pendaftaran menjadi Bacaleg Partai Golkar.

"Memang benar beliau datang ke kita untuk menanyakan persyaratan untul menjadi Bacaleg kami. Kalau hanya sekadar bertanya siapapun kan boleh. Tapi kalau misalnya beliau mau maju ya harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebagai camat maupun dari statusnya sebagai ASN. Partai Golkar juga tau aturanya. Kita gak sembarangan merekrut Bacaleg," tegas Anik.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, tahapan Pileg 2019 dimulai dengan pendaftaran dari Parpol ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli. Dalam aturan, memang ada catatan bagi Bacaleg yang berstatus ASN, Kades, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri harus menyertakan surat keterangan proses pengunduran diri yang disetujui oleh atasannya.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

KPU memberikan waktu hingga H-1 penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) September nanti agar para Bacaleg dengan status di atas menunjukkan surat pengunduran dirinya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka Bacaleg akan dicoret dari DCT.

"Untuk pendaftaran pada 4 Juli nanti cukup menyertakan keterangan jika masih dalam proses pengunduran diri. Namun pada H-1 penetapan DCT nanti harus sudah ada surat pengunduran diri resmi," papar Imron Nafifah. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO