BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar akhirnya melimpahkan kasus WNA Pantai Gading Konan Nzue Ange Olivier (23) ke Kejari Blitar. Konan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Imigrasi Blitar karena menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhamad Akram mengatakan, awalnya Konan diamankan pihak imigrasi saat bermain bola antar kampung di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu. Saat itu Konan tak bisa menunjukkan paspornya.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
"Kami akhirnya memberikan waktu kepada Konan untuk menunjukkan paspor yang dimiliki," tutur Muhamad Akram, Kamis (5/7/2018).
Konan pada akhirnya bisa menunjukkan paspor miliknya. Saat itu, Konan menunjukkan dua paspor. Satu paspor asli Republik De Cote D'Ivoire (Pantai Gading) dengan nomor: 12AD67768 atas nama Konan dikeluarkan oleh PAF pada 5 April 2013 dan berlaku sampai 4 April 2018. Sementara satu lagi Paspor palsu Republik De Cote D'Ivoire dengan nomor : 17AP38740 yang dikeluarkan PAF pada 7 Mei 2018 itu, berlaku sampai 6 Mei 2023.
Kecurigaan pihak Imigrasi terkait dengan paspor palsu yang digunakan Konan ketika petugas membedakan material paspor tersebut dengan yang asli menggunakan sinar ultra violet. Terlihat material paspor terlihat berbeda dengan yang asli.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
"Dalam perjalanan penyelidikan, kemudian yang bersangkutan bisa menunjukkan paspornya. Tapi ternyata paspor asli milik Konan ternyata sudah habis masa berlakunya. Sedangkan paspor satu lagi yang ditunjukkan Konan ternyata adalah sebuah paspor palsu," terangnya.
Hal itu juga dibuktikan oleh laboratorium forensik ditjen imigrasi menyatakan bahwa paspor baru yang ditunjukkan Konan, palsu.
Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
"Hasil penyelidikan, paspor itu dibuat di negaranya Pantai Gading, dengan biaya pembuatan Rp 1 juta. Kami masih telusuri siapa yang membuatkan Konan paspor palsu ini," jelas Akram.
Konan diduga melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 119 UU No 6 tahun 2011. Akibat pemalsuan paspor Konan terancam hukuman penjata maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya, Konan diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Udanawu pada 27 April 2018. Keberadaan Konan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada warga negara asing ikut kompetisi sepak bola antar kampung. Saat diselidiki, ternyata Konan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. (ina/rev)
Baca Juga: WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Kanigoro Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News