LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mendapatkan 'jatah' DBHCHT sebesar Rp 27 miliar. Menurun dibandingkan yang diterima tahun 2017, yaitu sebesar Rp 33 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Lamongan, Munib Syarif menjelaskan, besaran alokasi DBHCHT didasarkan pada beberapa acuan. Di antaranya konsumsi rokok di daerah yang bersangkutan. Hal itu mempengaruhi besaran alokasi DBHCHT yang diberikan dari pusat.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
“Alokasi tersebut memang ditentukan dari pusat. Kemudian diberikan ke provinsi untuk dibagi ke daerah. Dari daerah memang tidak bisa ngenyang. Tahun ini pagu anggarannya menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” tutur Munib, Jumat (6/7).
Dijelaskan Munib, menurunnya dana cukai tersebut karena lahan tembakau semakin menyempit dan industri atau pabrik rokok banyak yang tutup.
Untuk pemanfaatan DBHCHT tersebut, pihaknya mengaku juga sudah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di tahun 2018. Ada 10 SKPD yang mendapatkan alokasi anggaran dari DBHCHT, yaitu Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Disnaker, Disperindag, RSUD Dr Soegiri, Ngimbang, Setda, dan Dinas Perikanan.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Dari sekian SKPD yang mendapat alokasi, terbesar yakni Dinas Kesehatan mendapatkan Rp 16 Miliar disusul Dinas Pertanian Rp 5 Miliar.
“DBHCHT ini bisa digunakan untuk apa saja, untuk kegiatan apa saja, asal sesuai PMK terbaru yaitu PMK nomor 07 tahun 2017. Tidak semua kegiatan yang diusulkan bisa masuk dan diberi anggaran, hanya yang sesuai PMK saja yang bisa,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News