Jatah Bacaleg Sesuai Alokasi Kursi di Tiap Dapil

Jatah Bacaleg Sesuai Alokasi Kursi di Tiap Dapil Syamsul Arifin, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah bakal calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tahun 2019 tak lebih dari alokasi kursi yang ditetapkan di setiap daerah pemilihan (dapil). 

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin, saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pacitan, Minggu (8/7).

Menurut Syamsul, ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan pada PKPU 20/Tahun 2018 terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta kota. 

"Pada ketentuan persyaratan pengajuan bakal calon, yaitu di Pasal 6 PKPU 20/2018 ditegaskan, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan," ujarnya.

Menurut Syamsul, ketentuan itu berbeda dari pemilu legislatif periode sebelumnya. Di mana setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan bacalegnya sampai 120 persen dari alokasi kursi yang ditetapkan di setiap dapil. 

"Kalau di periode ini, ditentukan 100 persen dari alokasi kursi pada setiap dapil," tandasnya. (yun/ian)