PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa aktif maupun ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu Tahun 2019 diwajibkan melampirkan bukti surat keputusan pengunduran diri.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus. Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi ASN atau kades aktif yang hendak nyaleg, sesuai PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
"Persyaratan itu meliputi surat keterangan pengunduran diri yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang, bukti tanda terima surat pengunduran diri yang dikeluarkan instansi berwenang, serta surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan masih dalam proses. Persyaratan itu dilampirkan saat parpol peserta pemilu mendaftarkan bakal calegnya ke KPU yang dibatasi paling akhir sampai tanggal 17 Juli pukul 00.00 WIB," ujar Berty, Senin (9/7).
Selain itu, mereka harus bisa melampirkan bukti surat keputusan (SK) pengunduran diri dari jabatan yang diemban pada H-1 penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap). "Sebagaimana tahapannya, penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018. Sehingga batas akhir penyampaian persyaratan terkait SK pengunduran diri itu pada tanggal 19 September 2018," tandas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News