MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Akibat terkena hukuman squat jump, siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang bernama Mas Hanum Dwi Aprilia mengalami cedera parah pada syaraf tulang belakang dan nyaris mengalami kelumpuhan. Hal itu terjadi saat korban terlambat mengikuti ekstrakurikuler pada Jumat (13/7) lalu.
Ada dua anggota UKKI yang terlambat, termasuk korban. Biasanya hukuman yang diberikan hanya menghafal surat Al-Quran. Namun pada saat kejadian telah disepakati, keduanya mendapat hukuman melompat sambil jongkok sebanyak 200 kali.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Saat mencapai 90 kali lompatan, tubuh korban mendadak lemas dan korban pun tergeletak. Kakinya terasa mati rasa dan tidak bisa digerakkan. Teman korban akhirnya menghubungi pihak keluarga agar datang ke lokasi.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, korban kemudian dibawa berobat ke pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sugiono, ayah korban saat ditemui mengatakan, akibat hukuman tersebut putrinya nyaris tidak bisa berjalan. "Katanya ada potensi mengalami kelumpuhan karena menderita cedera parah pada urat syaraf di bagian tulang belakang," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Ayah korban yang keseharian bekerja hanya sebagai kuli bangunan ini mengaku kesulitan untuk membiayai pengobatan sang anak. Sehingga pihak keluarga hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami korban yang juga santri pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Saya berharap pihak sekolah mau bertanggung jawab terkait seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh," harapnya.
Sementara itu terpisah, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghoits, Gus M. Rofiq Afandi menjelaskan bahwa sebelumnya santriwati tersebut tidak merasakan gejala apapun. Selang beberapa hari, korban baru merasakan sakit pada bagian kaki dan tulang belakangnya.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
"Puncaknya, ketika hendak salat subuh korban tidak bisa bangun, kedua kaki dan tubuhnya tidak bisa digerakan. Saya tahu dari teman sekolahnya terkait penyebab kejadian yang dialami korban, ternyata karena selesai menjalani hukuman squat jump sebanyak 90 kali," tambahnya.
Pihak Puskesmas Gondang dan Polsek Gondang saat dimintai bantuan mengevakuasi korban dari pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Kepala Puskesmas Gondang, Dr Nunun Agung menjelaskan, bahwa setelah mengetahui kondisi korban pihaknya memutuskan bahwa korban harus segera dirujuk ke RSUD Dr. Sukandar Mojosari.
"Dari analisa medis kami, penanganan di sangkal putung itu hanya untuk tulang, bukan otot, jadi kami putuskan untuk membawanya ke RSUD Mojosari," ungkapnya.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Selain itu, lanjut Dr. Nunun, fasilitas di sangkal putung memang dirasa masih kurang lengkap. Guna mengetahui kondisi kesehatan korban, haruslah dilakukan CT scan dan itu alatnya belum ada di pengobatan sangkal putung.
“Kalau di rumah sakit nantinya dapat diketahui apakah ada penyempitan yang diakibatkan dari hukuman tersebut atau tidak. Selain itu, rumah sakit juga bisa mengeluarkan visum jika nantinya ada tuntutan dari pihak keluarga,” terangnya. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News