NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sejoli WN (27) warga Solo dan MH (26) warga Sleman harus meringkuk di kantor Polres Ngawi karena kedapatan membawa sabu pesanan. Keduanya ditangkap pada Kamis (19/7) malam.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar masjid Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan sering dipergunakan transaksi narkoba. Selanjutnya anggota Satreskoba Polres Ngawi menindaklanjuti dengan mengadakan operasi undercover di wilayah tersebut.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
"Kita menerima laporan dari warga selanjutnya kita mengadakan undercover (penyamaran) dari laporan itu," jelas Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto pada HARIAN BANGSA, Jumat (20/7).
Hasil dari penyelidikan anggota Satreskoba, ternyata informasi warga tersebut benar. Dan selanjutnya anggota Satreskoba Polres Ngawi dipimpin langsung oleh kasatreskoba mengadakan tangkap tangan.
Pada hari Kamis malam tepatnya pukul 21.00 WIB, tersangka yang telah menjadi target Satreskoba nampak di lokasi. Karena tidak mau kehilangan jejak dan yakin pasangan sejoli tersebut membawa barang haram, akhirnya disergap anggota Satreskoba Polres Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Saat disergap, kedua pasangan tersebut sempat mengelak, akan tetapi saat diadakan penggeledahan, ditemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip dan dibungkus dengan kain tisu. Diduga barang tersebut psikotropika jenis sabu dengan berat 0.42 gram.
"Setelah kita geledah ternyata ditemukan psikotropika jenis sabu dengan berat 0.42 gram," urai Djanu saat menjelaskan di ruang kerjanya.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut berasal dari Lapas Sragen. Sedangkan pasangan sejoli yang nahas tersebut hanya sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan ke pembeli.
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
"Tersangka berperan sebagai kurir mengantarkan pesanan konsumen," pungkas Djanu. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News