SAMPANG (bangsaonline) - Sebanyak 11 nasabah di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sampang saat ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena nunggak pembayaran dana bergulir yang diajukan. Selain itu ada 17 koperasi yang kasusnya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Pamekasan.
"Saat ini jangan coba-coba tidak bayar tunggakan kredit kalau tidak mau diusut oleh Kejaksan. Atau surat jaminannya seperti sertifikat tanah akan disita oleh KPKNL," tegas Kadis Koperasi dan UKM Drs Saryono MM, tadi pagi.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Dan bagi pengguna dana bergulir lanjut Saryono, merekatidak akan tenang terutama bagi yang angsurannya macet. sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengadakan kerja sama penanganan dana bergulir yang macet dengan pihak Kejaksaan.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) UKM Madaningsih, sebenarnya pihak Dinas Koperasi dan UKM tidak ingin penanganan dana bergulir melibatkan pihak ketiga karena pihaknya sudah memaksimalkan upaya upaya penagihan,pemberitahuan,peringatan bahkan pendekatan intens, akan tetapi tetap masih ada kendala.
"Jadi kriteria yang ditangani KPKNL Pamekasan maupun kejaksaan adalah berkatagori debitur macet serta sudah tidak ada upaya mengembalikan," katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Artinya kasus kredit macet dana bergulir yang nantinya akan di tangani Kejaksaan khusunya kepada debitur yang sudah tidak ada upaya pengembalian.
Langkah kerjasama dengan Kejaksaan dan KPKNL tersebut sudah disetujui Bupati Sampang bahkan MOUnya antara Pemkab dengan Kejari tertuang dalam surat nomor:183.1/714/434.110/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News