LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Lamongan menyatakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di partai politik (parpol) di Lamongan yang belum memenuhi syarat atau (BMS) bisa melakukan perbaikan sampai 31 Juli.
“Ada dokumen yang salah atau kurang saat pendaftaran ke KPU Lamongan dan ini harus dilengkapi atau diperbaiki. Kalau sampai akhir perbaikan pada 31 Juli mendatang belum, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” kata Divisi Tehnis KPU Lamongan, Nur Salam, Minggu (22/7).
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Menurut Salam, berdasarkan verifikasi dokumen, banyak bacaleg yang kelengkapannya masih kurang. Kekurangan dokumen pada bacaleg tersebut variatif, ada yang kurang ijazah, surat kesehatan, pas foto, dan kekurangan dokumen lainnya.
"Intinya setiap parpol ada bacaleg yang dokumenya belum lengkap," sebutnya.
Hasil verifikasi atas kekuarangan dokumen pada sejumlah Bacaleg tersebut sudah dikirim ke masing-masing Parpol agar dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
“Hasil dari verifikasi bacaleg disampaikan ke Parpol dan perbaikan daftar bacaleg dilakukan pada 22 hingga 31 Juli mendatang. Maka parpol harus memanfaat waktu perbaikan atau melengkapi dokumen kekurangannya,” ungkap Salam.
Diberitakan sebelumnya, secara keseluruhan bacaleg yang didaftarkan di KPU Lamongan sebanyak 591 orang. Mereka berasal dari 15 partai politik (parpol) dari 16 parpol yang ada di wilayah Lamongan.
“Rinciannya bacaleg dari Partai Golkar sebanyak 50 bacaleg, Partai Demokrat sebanyak 50 bacaleg, Partai Hanura 15 bacaleg, Partai Nasdem 50 bacaleg dan PKB 49 bacaleg,” Terangnya.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Selain itu, kata Nur Salam, bacaleg PPP sebanyak 50 orang, Gerinda 50 orang, PDIP 50 orang, PAN 50 orang, Garuda 6 orang, PKS 38 orang, PBB 15 orang, Berkarya 45 orang, Perindo 50 orang, dan PSI 23 orang. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News