MALANG, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan parpol, ternyata terdapat 30 persen berkas yang harus dikembalikan karena belum memenuhi syarat (BMS).
"Berkas pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 parpol telah kita kembalikan kepada masing-masing parpol dan dari hasil verifikasi tersebut masih ada kekurangan lampiran administrasinya,” terang Komisioner KPU Kabupaten Malang H Abdul Holik, Minggu (22/7).
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Secara otomatis Bacaleg yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang harus melengkapi persyaratan yang sudah diatur KPU.
“Kami sudah memanggil perwakilan parpol untuk melengkapi berkas Bacaleg yang akan ikut di Pileg 2019 nanti,” kata dia.
Ia menjelaskan sejumlah kekurangan berkas pendaftaran Bacaleg di antaranya ijazah yang tidak dilegalisir, serta belum adanya keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), dan juga adanya ketidaksamaan huruf antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhirnya.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Untuk masa perbaikan berkas itu sendiri, mulai tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2019 mendatang. Bila sampai pada batas waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka berkas tidak akan diterima.
“Oleh karena itu, berkas pendaftaran Bacaleg yang didaftarkan parpol, jika berkas administratif ada kekurangan agar segera dilengkapi, supaya para Bacaleg bisa mengikuti Pileg 2019 mendatang,” tegas Holik.
Ditegaskan, hasil verifikasi Bacaleg, hingga kini belum ditemukan Bacaleg yang pernah terkait masalah hukum atau pernah menjalani hukuman karena korupsi, asusila, ataupun kasus narkoba.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
"Namun, jika ada masyarakat Kabupaten Malang ada yang mengetahui adanya Bacaleg yang pernah terjerat hukum, kami harap segera memberitahukan. Karena KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait Bacaleg pernah di hukum atau tidak,” pungkas mantan ketua KPU itu. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News