LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan mendapatkan klaim Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) untuk tanaman padi seluas 127,23 hektare yang gagal panen dari PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero). Lahan seluas itu gagal panen, di antaranya akibat tikus, WBC, banjir, blast, batang kerdil, dan kekeringan.
Hal ini disampaikan Kepala DTPHP Lamongan, Aris Setiadi, Rabu (24/7). Menurut Aris, tanaman padi yang memperoleh klaim AUTP lokasinya tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Modo, Lamongan, Kedungpring, Tikung, Paciran, Babat Turi, Karangbinangun.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT
"Ada 8 Kecamatan,dengan luas 192,34 hektare yang diusulkan untuk mendapatkan klaim kerugian, tetapi yang lolos proses verifikasi lapangan oleh PT Jasa Asuransi Indonesia yaitu seluas 127,23 hektare dengan nilai Rp 523.800.000," ujarnya
Sesuai ketentuan, menurut Aris, tanaman padi yang bisa memperoleh klaim AUTP yang besarnya Rp 6 juta/hektare, diharuskan membayar premi Rp36.000/hektare. Klaim bisa diajukan apabila tingkat kerusakannya cukup parah.
Ia menambahkan, bahwa luas tanaman padi yang masuk program AUTP terutama di daerah langganan banjir dan di sejumlah kecamatan terus meningkat, selain tanaman padi di daerah yang rawan mengalami kekeringan.
Baca Juga: Lewat Metode Budi Daya Greenhouse, Produksi Melon di Lamongan Meningkat
"Program AUTP merupakan hak petani, kini sudah ada yang mendapatkan klaim tersebut, sebagian lainnya masih dalam proses pencairan," pungkas Aris. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News