PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pacitan memastikan 478 dokumen bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan 13 parpol peserta pemilu tak satupun menyalahi pakta integritas yang dibuat masing-masing parpol.
Divisi Teknis KPU Pacitan Sulistyorini mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan satu pun dokumen bacaleg yang terindikasi sebagai mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual pada anak.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Itu merujuk hasil verifikasi dokumen yang telah kami laksanakan," ujar komisioner KPU yang karib disapa Rini ini, Kamis (26/7).
Namun begitu, mantan aktivis HMI ini menegaskan, semua masih belum final. Masih ada proses sebelum ada penetapan daftar calon tetap, yaitu adanya tahapan uji publik. Tahapan itu dilakukan setelah ada pengumuman daftar calon sementara.
Sehingga, sampai saat ini belum ada jaminan semua bacaleg tersebut akan lolos ditetapkan menjadi calon anggota legislatif yang akan berkompetisi di pemilu legislatif 2019.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Masih ada tahapan uji publik. Dari situ akan terverifikasi, apakah bakal calon terindikasi sebagai mantan terpidana dalam tiga kasus tersebut ataukah tidak," jelasnya.
Sementara itu sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum awak media dari rilis Bawaslu RI, sedikitnya ada 146 bacaleg yang tersebar di 92 kabupaten dan 20 bacaleg yang tersebar di 11 kota di Indonesia diduga terindikasi sebagai mantan terpidana kasus korupsi. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News