Pemkab Sidoarjo Diminta Buat Aturan Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Sidoarjo Diminta Buat Aturan Rehabilitasi Narkoba TEKEN: Ketua DPRD Sidoarjo menandatangani Perda Pencegahan Narkoba disaksikan Bupati, di Rapat Paripurna, Senin (30/7). Foto: IST

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo meminta Bupati membuat aturan soal rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Itu seiring disahkannya Perda Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, di rapat Paripurna, Senin (30/7).

Dewan juga meminta pemkab membentuk Tim Terpadu Pencegahan Narkoba. “Ini dalam rangka efektifitas pemulihan pecandu dan penyalahgunaan narkoba,” cetus jubir Pansus VII, Hj Eny Suryani. Diketahui Pansus VII yang membahas Raperda Pencegahan Narkoba.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

Ketua Pansus VII, H Machmud menambahkan, Perda ini mendorong OPD terkait dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menguatkan pencegahan peredaran narkoba. “Perda ini untuk menguatkan langkah pencegahan,” tandas politisi PAN Sidoarjo ini.

Terpisah, Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Indra Brahmana menyatakan Perda Pencegahan Narkoba ini merupakan perda inisiatif DPRD. Ia mengapresiasi dibentuknya perda tersebut. “Ini menjadi gerakan bersama memberantas narkoba,” tandasnya.

Selain Perda Pencegahan Narkoba, DPRD juga mengesahkan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos. Menurut Bupati H Saiful Ilah, pemkab perlu mengatur dan membina pasar rakyat. Sebab pasar rakyat semakin bergeliat. (sta/ian)

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO