PACITAN, BANGSAONLINE.com - Orang bilang cinta tak mengenal suku bangsa, ras, ataupun golongan, mungkin benar adanya. Kalau dua hati saling bertaut, status kewarganegaraan bukanlah menjadi penghalang bagi keduanya untuk memadu janji dalam sebuah ikatan perkawinan. Begitulah sekilas perjuangan cinta dua sejoli beda status kewarganegaraan yang terjadi di Pacitan.
Karena dimabuk asmara, Sri Peni warga Desa Nogosari Kecamatan Ngadirojo akhirnya menjatuhkan pilihan hidupnya untuk dipinang oleh Chan Wing Wah warga negara Hongkong. Dua sejoli berbeda status kewarganegaraan ini resmi menikah pada tahun 2017 lalu di negara asal suaminya. Namun begitu, guna melengkapi legalitas atas ikatan cinta mereka, KBRI Hongkong meminta keduanya untuk mengurus akta perkawinan dari asal domisili Sri Peni, yaitu di Dispendukcapil Pacitan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Ini hal yang tak lazim dan baru terjadi di Pacitan. Keduanya memang sudah resmi menikah di Hongkong tahun lalu. Akan tetapi guna melengkapi legalitas status perkawinannya, KBRI di Hongkong meminta mereka mengurus akta perkawinan di Dispendukcapil Pacitan," terang Titik Ruswati, Kasie Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Kewarganegaraan Dispendukcapil Pacitan, Jumat (3/8).
Secara terpisah, Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pacitan Ari Januarsih menjelaskan bahwa perkawinan antara WNI dengan WNA memang wajib dilaporkan kepada konsulat. Hal ini sebagaimana ketentuan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Keduanya sama-sama memeluk agama Islam dan sudah melangsungkan pernikahan secara sah di Hongkong. Akan tetapi, satu persyaratan adanya akta perkawinan yang diterbitkan Dispendukcapil wajib dipenuhi oleh mempelai tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Ari menerangkan kisah cinta dua insan beda status kewarganegaraan itu berawal ketika Sri Peni bekerja sebagai TKI di Hongkong, 21 tahun silam. Keduanya saling bertemu hingga saling jatuh hati. Bahkan saat Sri Peni pulang ke Indonesia, hubungan mereka masih terus terjalin.
"Sampai akhirnya, keduanya bersepakat menempuh hidup baru dalam sebuah ikatan perkawinan. Sebagai wakil pemerintah, Dispendukcapil, tetap memberikan pelayanan penerbitan akta perkawinan karena proses pernikahan mereka sah," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News