Mahasiswi UB yang Buang Bayinya Divonis 8 Bulan, JPU Ajukan Banding

Mahasiswi UB yang Buang Bayinya Divonis 8 Bulan, JPU Ajukan Banding

"Akan tetapi, masih ada memori banding, sehingga mesti menunggu hasil keputusan banding. Harapan kami tidak ada tambahan hukumannya di banding. Namun terjeleknya, jika banding dikabulkan, berharap hukumannya di bawah satu tahun," terang Khalid.

Dalam kesempatan ini, Khalid juga menceritakan bahwa hidup terdakwa cukup memprihatinkan. "Terdakwa merupakan anak dari keluarga yang terpuruk. Ayahnya meninggal sewaktu masih kelas dua SMA. Selang berikutnya, ibu kandungnya juga meninggal dunia," ucap Khalid.

"Maka mau gak mau mesti banting tulang membiayai kuliahnya sendiri hingga berhenti di semester 11 di FIA-UB Malang," cerita Khalid.

"Lalu terdakwa ada tawaran job menyanyi dari lelaki yang tidak bertanggungjawab. Lelaki itu mengajak ke sebuah tempat karaoke, klien saya diminumi miras hingga tidak sadarkan diri. Selepas itu bisa diartikan sendiri," imbuh Khalid.

"Hal ini menjadikannya terjebak kehamilan oleh seorang laki-laki berinisial E yang tidak tanggung jawab," beber Khalid.

Bahkan, diungkapkan Khalid, selama proses persidangan, terdakwa menjalaninya dengan seorang diri. "Tak ada satu pun keluarga yang mendampinginya," ujar pengacara gaek ini. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO