Di Jombang, Sebanyak 65 Bacaleg Dinyatakan TMS

Di Jombang, Sebanyak 65 Bacaleg Dinyatakan TMS Divisi Teknis KPU Jombang, M. Ja’far. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 65 bakal calon legislatif (bacaleg) dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur. Mayoritas, mereka tidak bisa memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan hingga batas waktu perbaikan berakhir.

“Ada 65 bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat). Mereka tidak masuk dalam DCS (daftar caleg sementara),” ujar Divisi Teknis KPU Jombang M Ja’far kepada awak media, Senin (13/8/2018)

Baca Juga: Pelipatan Sortir Surat Suara, KPU Jombang Libatkan Ratusan Orang

Menurut Ja’far, ada sebanyak 574 bacaleg dari 14 parpol yang mendaftar ke KPU Jombang. Namun dari jumlah itu, ada 65 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administratif. Sehingga jumlah bakal calon yang masuk dalam DCS sebanyak 509 bacaleg.

“Tidak memenuhi syarat administratif yang dimaksud semisal, ijazah bacaleg tersebut tidak dilegalisir, tidak menyertakan surat keterangan sehat jasmani rohani, serta tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan,” imbuhnya.

Dari 65 bacaleg yang dicoret, terbanyak berasal dari Partai NasDem. Menurutnya, terdapat 34 bacaleg yang terganjal syarat administrasi. Kemudian Partai Hanura sebanyak 13 bacaleg yang dicoret.

Baca Juga: Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar

“Partai lainnya hanya satu atau dua bacaleg yang dicoret karena tidak bisa memenuhi syarat administrasi,” tandasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO