TUBAN, BANGSAONLINE.com – Tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 telah usai. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menemukan sebanyak 48 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggara Salamun kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/8).
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Salamun menjelaskan, 48 bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena berbagai faktor, di antaranya karena mereka tidak melakukan perbaikan berkas yang kurang hingga batas waktu yang ditentukan. “Sehingga saat ini ada sebanyak 569 bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS dari 617 yang didaftarkan parpol,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai DCS oleh KPU melalui pleno, lanjut Salamun, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
"Lalu permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018. Dan pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU Kabupaten Tuban. Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018," paparnya.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Adapun pengajuan pergantian Bacaleg dibuka pada 4-10 September 2018. Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News