MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jumat (17/8) pagi.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Suharman mengatakan, napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Sedangkan jumlah remisi yang diberikan kepada napi tidak sama, berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk remisi umum, jumlahnya 369. Semua disetujui dan satu orang di antaranya langsung bebas," kata Suharman usai mengikuti upacara 17 Agustus di dalam lapas.
Napi yang paling banyak mendapat remisi napi kasus kriminal umum dan narkoba. Sebab 60 persen penghuni Lapas Klas I Madiun merupakan napi kasus narkoba.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Ada pemandangan menarik saat upacara memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Lapas Klas I Madiun. Sebab seluruh peserta upacara mengenakan pakaian adat, mulai minang, dayak, bali, sunda, dan lain sebagainya.
Menurut Suharman, upacara memakai pakaian adat merupakan instruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Pakaian adat pun menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya Jawasentris, tetapi terdiri beragam etnis suku, ras dan agama, termasuk ornamen pakaian adat yang menjadi khas masing-masing daerah," ujar Suharman
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Upacara peringatan HUT RI di Lapas Klas I Madiun ini juga diikuti dua UPT lain, yakni Lapas Pemuda Klas II-A Madiun dan Bapas Madiun. Kalapas Pemuda, Yuli Hartono menuturkan, jika dalam kabupaten atau kota ada 2 UPT maka dijadikan satu untuk upacara peringatan HUT RI.
Bertindak sebagai inspektur upacara,yakni Wakil Wali Kota Madun Armaya. Pada kesempatan tersebut wawali menyerahkan SK remisi kepada perwakilan 4 narapidana. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News