TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekitar 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penertiban tempat karaoke ilegal di wilayah Kecamatan Rengel dan Parengan, Senin (27/8).
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto megungkapkan, dalam penertiban ini petugas mengamankan 3 lokasi karaoke ilegal yang terbukti beroperasi. Lokasi pertama ada di Kecamatan Rengel. Di wilayah ini petugas berhasil mengamankan Supriastik warga Desa Rengel RT 10 RW 09 yang diduga sebagai pemilik karaoke. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa KTP, 2 mic, 1 ampli, 1 TV, 2 sound, 1 DVD player, dan 1 mixer.
Baca Juga: Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Selanjutnya, di lokasi kedua petugas mendatangi tempat karaoke milik Ngasrup warga Dusun Krajan RT 09 RW 03 Desa Margorejo, Kecamatan Parengan. Di lokasi ini petugas mengamankan KTP pemilik dan 2 krat bir.
Sedangkan di lokasi terakhir, petugas menyisir karaoke ilegal milik Kristina warga Dusun Krajan RT 09 RW 01 Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan. Barang bukti yang diamankan dari lokasi ini berupa 1 sound dan KTP.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, BNNK Tuban Razia Hiburan Malam
"Mereka (pemilik karaoke,red) akan kami periksa di kantor," terang Heri Muharwanto seraya mengatakan bahwa mereka akan ditindak sesuai perda yang berlaku.
Ia menambahkan, operasi penertiban ini dilakukan karena petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan karaoke-karaoke ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban. Dari laporan tersebut, petugas kemudian turun ke lapangan.
"Kmi meminta agar masyarakat melaporkan kepada petugas jika di sekitar wilayahnya terdapat bisnis karaoke ilegal," pesan Heri. (gun/rev)
Baca Juga: Positif Psikotropika, Pengunjung dan Pemandu Lagu Diamankan BNNK Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News