Pro-Kontra Fenomena Nikah Siri Warga Asing di Pacitan

Pro-Kontra Fenomena Nikah Siri Warga Asing di Pacitan Postingan di akun Instagram terkait pernikahan siri warga asing di Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Fenomena pernikahan nikah siri yang melibatkan warga asing di menjadi perbincangan di media sosial. Pernikahan itu terjadi di desa wisata Pantai Watukarung, belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga asing yang juga pemilik homestay terkemuka di Desa Watukarung itu melangsungkan nikah siri dengan seorang gadis asal Surabaya.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Peristiwa itu mulai viral setelah sejumlah pemilik akun Instagram memosting prosesi pernikahan siri tersebut. Namun, proses pernikahan itu diperdebatkan warganet karena kabarnya tidak mengundang serta masyarakat sekitar.

Menurut Deni, salah seorang tokoh pemuda di desa setempat, pernikahan siri antara warga asing dengan penduduk asal kota pahlawan itu hanya dihadiri kepala desa dan satu kepala dusun.

"Masyarakat sekitar tidak ada yang diundang dalam prosesi pernikahan. Sehingga wajar kalau sempat memunculkan polemik. Sebab banyak warga yang bertanya-tanya, apakah pernikahan itu sah atau tidak," katanya, Senin (3/9).

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Deni berharap, desa wisata tempat tinggalnya tidak dikotori oleh budaya yang kurang pas. Termasuk pernikahan siri tersebut dipandangnya belum sesuai dengan budaya dan adat ketimuran. Apalagi di yang masyarakatnya dikenal sangat agamis.

"Kenapa harus nikah siri, nikah secara negara saja bisa. Itu yang masih menjadi kontroversi selama ini," bebernya.

Terkait hal ini, salah seorang pemuka agama di menyatakan bahwa nikah siri atau nikah secara agama hukumnya sah sepanjang syarat dan rukun nikah dipenuhi kedua mempelai. Utamanya mempelai perempuannya, harus ada wali sah dan saksi. Serta, tentunya harus ada penghulu yang menikahkan.

Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah

"Sepanjang syarat dan rukun nikah dipenuhi, itu sah dan halal hukumnya di mata Allah SWT. Justru itu sebagai upaya untuk menangkal perbuatan zina dan perbuatan maksiat," ujar sumber yang meminta tidak ditulis namanya.

Hingga berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi dari warga asing yang melangsungkan nikah siri tersebut. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO