LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan Erfan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I di Jalan Soemargo Lamongan, Rabu (5/9) sore.
Seperti diketahui, Ervan terseret dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang belanja dari Telkom senilai Rp 150 juta.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Menurut ketetangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erfan pernah diperiksa dua kali dalam penyelidikan, namun hanya sebagai saksi. Namun, untuk kali ini Erfan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunggu pemeriksaan lagi.
Tersangka sendiri saat pemeriksaan kali ini didampingi penasehat hukum Solahudin S Bagus. Erfan datang di kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.23 WIB dengan memakai baju seragam ASN warna putih setelan celana hitam.
Kedatangan Erfan lepas dari pantauan wartawan. Ia langsung masuk ke ruangan Pidana Khusus di lantai dua. Di ruangan itu Erfan dicecar berbagai pertanyaan seputar keterlibatanya atas dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Sementara di sekitar kantor Adhiyaksa ini, baik di lantai satu atau dua, jaksa dan para Kasi terlihat sibuk mondar mandir keluar masuk ruangan Kepala Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.
Sekitar pukul 14.50 wib, Erfan sempat keluar ruangan penyidikan untuk keperluan ke kamar kecil. Usai keluar dari kamar kecil, Erfan menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan yang dari pukul 09.30 sudah datang di Kejaksaan. Saat keluar kamar kecil ia sempat melontarkan perkataan kepada wartawan 'Koyok gak tahu wero aku' (Kayak tidak pernah lihat saya, red), sambil nyelonong masuk ke ruangan penyidik lagi.
Puncaknya sekitar pukul 16.30 WIB , akhirnya Erfan keluar dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan dan masuk ke mobil tahanan yang sejak pagi sudah disiapkan oleh tim penyidik di halaman parkir Kejaksaan.
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Solahudin Serba Bagus, S.H, M.H ketika dikonfirmasi terkait penahanan mengaku kecewa, karena dalam panggilan tertulis sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan langsung ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kami menyesalkan hal ini, kok tiba-tiba dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Padahal klien kami sudah kooperatif," ujar Bagus seraya akan mengupayakan penangguhan penahanan.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, S.H kepada sejumlah wartawan membenarkan tersangka langsung dilakukan penahanan. "Tersangka dijerat UU Korupsi dan sudah cukup bukti sehingga langsung dilakukan penahanan," pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News