TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (5/9).
Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Menurut Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, Raperda yang dibahas kali ini sangat penting, mengingat Tuban akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serenak pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, diperlukan adanya penyusunan juklak dan juknis secara jelas.
"Salah satu Raperda ini akan dijadikan pedoman dalam rangkan pilkades, perangkat desa, BPD, termasuk kepala desa. Sehingga saat pelaksanaan pilkades nanti pay ung hukumnya sudah jelas," ujar Miyadi.
Miyadi menargetkan, keempat raperda tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan, maksimal awal bulan November. Selanjutnya, akan dikonsultasikan ke gubernur, sehingga awal Januari 2019 sudah tuntas.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Untuk itu, Ia menekankan supaya pansus dapat bekerja secara efektif, efisien, dan terus bekerja sama dengan eksekutif dalam melakukan pembahasan-pembahasan.
“Sesuai kesepakatan tadi, maka Pansus 1 dipegang oleh Komisi A, Pansus 2 Komisi B, Pansus 3 Komisi C dan Pansus 4 Komisi D, sehingga saya yakin dalam jangka waktu 2 bulan semua sudah tuntas,” tegasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News