LAMONGAN, BANGSAONLINE.Com - Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Diah Indrajati rupanya sempat salah kira dengan Program Bebas Pasung Pemkab Lamongan.
Rupanya penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui Program Bebas Pasung yang dilakukan Pemkab Lamongan melebihi ekspektasinya. Dia menilai pelaksanaan Program Bebas Pasung sudah mengadopsi nilai-nilai local wisdom dan kearifan lokal.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
“Bupati Lamongan rupanya punya kebijakan luar biasa yang harusnya bisa jadi benchmarking untuk daerah lain di Indonesia. Mudah-mudahan oleh Kementerian Kesehatan ini bisa diangkat untuk dijadikan contoh nasional,“ ujarnya saat di Guest House Pemkab Lamongan, Kamis (6/9).
Dia ke Lamongan bersama sejumlah pejabat Kemendagri yang mengurusi bidang kesehatan dan pendidikan dalam rangka melakukan memberikan assessment pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hadir pula dalam kesempatan itu Gabe Ferrazzi dari Asian Development Bank (ADB) sebagai pihak yang akan memberikan assessment
Sementara, Bupati Fadeli berharap, hasil pemetaan SPM yang dilakukan Kemendagri bersama ADB bisa menjadi masukan berharga untuk peningkatan kualitas pelayanan dasar di Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Program Bebas Pasung di Lamongan dicanangkan pada Juli 2016 silam, dan pada Desember 2016 sudah membebaskan seluruh 190 ODGJ yang terdata. Meski kemudian memang muncul data baru ODGJ yang terpasung, karena masih ada yang disembunyikan keberadaanya oleh keluarga. Prestasi ini membuat Lamongan ditetapkan sebagai kabupaten terinovatif dalam pelayanan kesehatan jiwa pada pasung.
Fadeli menyebutkan, proses pembebasan ODGJ dari pasung menggunakan konsep berbasis masyarakat. Melibatkan lintas sektor, mulai dari camat, kades, TNI dan Polri hingga tokoh masyarakat.
Tim kesehatan jiwa dalam pembebasan pasung selalu mengawali dengan melakukan pendekatan kepada keluarga. Proses ini kadang memakan waktu berbulan-bulan hingga mereka yakin untuk melepaskan pasung.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
“Setelah dibebaskan dari pasung, kami tetap secara rutin melakukan home care, dengan memberikan perawatan dan pengobatan. Itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa tim kesehatan jiwa adalah solusi. Kami tidak ingin hari ini dilepas, besok dipasung lagi,“ katanya menjelaskan.
Setelah sembuh, mereka ini diberdayakan dengan diberikan berbagai keterampilan sehingga bisa mandiri. Mulai dari ketrampilan memotong rambut, menenun kain, konveksi, hingga membuat berbagai kerajinan agar mereka bisa mandiri.
Kemudian, untuk menjaga keberlangsungan program, saat ini sudah dibentuk 10 Posyandu Jiwa. Di antaranya di Kecamatan Laren, Mantup, Pucuk, dan Glagah. Posyandu Jiwa ini direncanakan akan dibentuk di seluruh kecamatan di Lamongan. (qom/rd)
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News