SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil bekuk tiga pelaku penipuan dan perampasan. Ketiganya menipu dan merampas motor beserta handphone milik KA di Perum Puri Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Ketiga tersangka itu adalah Wisnu Dwi Saputra (22) warga Perum Permata Candiloka, Desa Ngampelsari; Widi Harianto (38) warga Dusung Tawangsari, Desa Ngampelsari; dan Edi Praboto (42) warga Dusun Tawangsari, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Sedangkan DV masih buron, berperan mengantarkan para tersangka menggunakan mobil menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan warung sekitar Perum Puri Kalitengah.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah BPKB Motor Honda Vario tahun 2016 bernopol W 4034 ZX, 1 unit motor dan STNK Honda Vario bernopol W 4034 ZX ,serta dosbox Hp J7 Prime. Di samping itu mengamankan 3 Hp milik para tersangka.
"Tersangka berpura-pura bicara lewat WA dengan chat ngaku sebagai perempuan. Itu dilakukan tersangka untuk mengelabui korban hingga bertemu korban di Perum Kalitengah itu," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Minggu (09/09).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Harris menguraikan, saat bertemu korban, dua tersangka Wisnu dan Widi menekan tersangka. Caranya, keduanya menjelaskan jika perempuan yang chat dengan korban adalah istri polisi. Kedua tersangka menawarkan damai. Untuk berdamai korban harus membayar sesuai kemampuan korban.
"Karena korban tak memiliki uang tunai, kemudian menyerahkan Hp. Karena dianggap kurang, tersangka kemudian membawa kabur motor dan STNK," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Edi, hanya sebagai penadah motor hasil rampasan seharga Rp 3,5 juta itu. Namun ketiganya bakal tetap diproses Polisi.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tersangka eksekutor dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 9 tahun penjara. Tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian," tegasnya.
Sementara tersangka, Wisnu Dwi Saputra mengaku baru sekali menipu dan merampas harta korban. Dia mengaku uang hasil jualan Hp korban Rp 1,6 juta dan Rp 3,5 juta hasil penjualan motor korban digunakan untuk berjudi bola online. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News