KPU Gresik Pastikan Tidak Ada Bacaleg Bekas Koruptor

KPU Gresik Pastikan Tidak Ada Bacaleg Bekas Koruptor Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik memastikan, dari 516 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bakal maju pada Pileg 2019 dan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) tak ada mantan tahanan kasus korupsi.

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

"Dari sekian ratus Bacaleg yang terdaftar di tak ada Bacaleg yang memiliki catatan sebagai mantan tahanan korupsi. Kami tak harus repot-repot lagi untuk menjalankan putusan MA tersebut," ujar Ketua Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/9). (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO