Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik memastikan, dari 516 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bakal maju pada Pileg 2019 dan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) tak ada mantan tahanan kasus korupsi.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
"Dari sekian ratus Bacaleg yang terdaftar di KPU Gresik tak ada Bacaleg yang memiliki catatan sebagai mantan tahanan korupsi. Kami tak harus repot-repot lagi untuk menjalankan putusan MA tersebut," ujar Ketua KPU Gresik Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/9). (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




