TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, melakukan peninjauan terhadap kegiatan pencucian pasir yang ada di Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Selasa (18/9/2018). Peninjauan itu dilakukan setelah DLHK menerima aduan dari masyarakat, bahwa sungai di dekat cucian pasir menjadi dangkal.
Dari peninjauan itu, Bambang langsung mengambil tindakan dengan meminta agar saluran pembuangan yang mengarah ke sungai ditutup saat itu juga.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
"Sudah kami tinjau, di lokasi itu ada kegiatan pencucian pasir yang limbahnya dibuang ke sungai hingga menjadi dangkal. Maka dari itu kami tindak tegas dengan memberi pembinaan dan peringatan agar menormalisasi sungai dalam 3 hari ke depan ini," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, di Desa Boncong ada 2 perusahaan yang mengelola cucian pasir yakni, milik Martono dan PT Bumi Silica Jaya. Keduanya telah memiliki izin operasi produksi atau izin pengelolaan. Untuk pemilik Martono, air cucian tidak dibuang ke sungai, tetapi dilakukam recycle untuk air baku yang diambil dari sungai. Sedangkan, milik PT Bumi Silica Jaya, terbukti membuang limbah cair ke sungai tanpa dilengkapi dengan izin pembungan limbah cair.
"PT Bumi Silica Jaya terbukti membuang limbah, untuk itu kami tindak tegas. PT Bumi Silica Jaya harus menormalisasi sungai dalam jangka waktu 3 hari sejak ditandatangani berita acara. Perusahaan harus membuat tanggul sungai sebagai batas sepadan," paparnya.
Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
"Poin-poin di atas ditandatangani sebagai berita acara pengawasan dan disaksikan oleh pihak kecamatan dan desa. Kemudian, setelah 3 hari ke depan akan melakukan pengecekan, apakah sudah dilakukan oleh perusahaan atau belum," bebernya.
Sementara itu, warga Desa Boncong mengaku senang dan bersyukur atas kepedulian Bupati dan Kepala DLHK yang sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sebab, keberadaan cucian pasir itu sudah meresahkan warga, terlebih para petani yang mebutuhkan air dari sungai itu.
"Sejak sungai itu dibuat pembuangan limbah pasir, sudah tidak bisa digunakan untuk pengairan atau irigasi tanaman di ladang. Sapiku saja tidak dapat minum di situ, sebab airnya bercampur pasir," ujar Ketua Kolompok Tani Desa Boncong, Darmun saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: PT Maba Resource Indonesia dan Perhutani Tepis Isu Aktivitas Tambang Dalam Hutan
Ia mengungkapkan, sungai tersebut sudah tidak berfungsi sekitar 2 tahun ini sejak ada pembuangan limbah cucian pasir ke sungai karena terjadi pendangkalan. Sedikitnya, sepanjang 100 meter lebih sungai yang terkena dampak cucian pasir. Akibatnya, petani yang memiliki ladang di kawasan sungai tersebut sudah tidak dapat memanfaatkan airnya.
"Selain sungai menjadi dangkal, debu akibat cucian pasir juga meresahkan warga sekitar," ungkap Darmun.
Baca Juga: Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Hal senada disampaikan Irham (30), warga lain. "Walah, hampir setiap hari rumah ini gak bersih dan banyak debu. Karena debu di lokasi cucian pasir pada berterbangan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BANGSAONLINE.com masih menunggu keterangan dari pihak PT Bumi Silica Jaya. (gun/rev)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News