PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tindak kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Mapolres Pacitan kian memprihatinkan. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir ini, Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan empat anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan pembobolan toko.
Kasus tersebut di antaranya terjadi pada 11 September 2018 lalu. Pelaku berinisial AGP (12) warga desa Bangunsari, Kecamatan bandar. Tersangka yang masih bau kencur itu diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Sarman (74) warga Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Di waktu berbeda, Polsek Tegalombo juga berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku tidak pidana kriminal yang juga masih berusia anak-anak. Masing-masing berinisial SF (15), RI (15), dan RD (15). Mereka menjadi pelaku kasus pembobolan konter hape milik Puji Lestari, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Tegalombo.
"Dibenarkan adanya penangkapan 4 anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana. Saat ini ditangani oleh bagian PPA. Memang sangat memprihatikan peristiwa ini. Kami akan proses sesuai dengan hukum yang ada," kata AKBP Setyo Kus Heriyatno, Kapolres Pacitan, saat melakukan rilis pers, Rabu (19/09).
Sementara itu selain menjelaskan tentang kasus pidana yang melihat anak di bawah umur, Satreskrim Polres Pacitan juga melakukan release terkait pelanggaran hukum penjualan miras dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, serta pengungkapan kasus curanmor yang terjadi pada Tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres, Ini Daftar 5 Kapolres yang Dimutasi
Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial SA (20), warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jateng. Tersangka dikenai sanksi pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (pct1/yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News