NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satimin (50), warga Dusun Cantel Desa Cantel Kec. Pitu Kabupaten Ngawi diamankan petugas Perhutani saat menggergaji pohon gembilina (kayu hutan) di area petak 26 RPH Ngladok BKPH Getas.
Peristiwa itu terjadi Selasa (18/09) sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal saat rombongan petugas Polmob Perhutani melakukan patroli rutin di wilayah BKPH Getas.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Saat di lokasi, rombongan petugas keamanan Perhutani mengetahui pelaku sedang menggergaji pohon gembilina di dalam hutan. Setelah diamati, ternyata Satimin yang seorang diri menggergaji pohon di dalam hutan tersebut.
Begitu pohon yang digergaji roboh, seketika pelaku diamankan petugas polmob yang sedang berpatroli. Saat ditanya, ternyata pelaku tidak mempunyai izin untuk melakukan penebangan kayu hutan. Dan pelaku bersama barang bukti diserahkan pada kantor Polsek Pitu.
"Memang benar telah diamankan oleh petugas Perhutani pelaku perambah hutan satu orang, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan," jelas Iptu.Subandi Kapolsek Pitu saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, c dan f jo pasal 82 (1) huruf a, b, c sub pasal 82 (2) UU RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News