GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik dipastikan tak lama lagi akan menentukan tersangka dalam kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inspektorat pada 5 September 2018 lalu. Dari OTT itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 149 juta yang disita dari brankas Inspektur Pembantu III Inspektorat M. Kurniawan Eko Yuanto.
Kepada wartawan, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, Rabu (19/9) kemarin, menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti untuk menentukan siapa saja tersangka kasus yang menggemparkan publik tersebut.
Baca Juga: Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
"Penggeledahan dan gelar perkara merupakan tambahan bukti kita untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut," ujar kapolres.
Pasalnya, Kapolres mengaku jika hingga kini pihaknya belum menentukan sangkaan pidana dalam kasus tersebut. "Sangkaan pidananya masih kita formulasikan. Apakah pemerasan, gratifikasi, atau suap. Semua menunggu bukti tambahan yang kita kembangkan, termasuk keterangan ahli," ujarnya.
Mantan Kapolres Bojonegoro ini juga belum berani menyimpulkan kasus tersebut akan muncul tersangka tunggal atau lebih dari satu. "Nunggu nanti kalau sangkaan pidananya sudah disimpulkan," katanya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Dalam kesempatan itu, ia memastikan tak akan bisa diintervensi pihak manapun. Termasuk, pihaknya tak mau kasus tersebut dikait-kaitkan dengan persoalan politik yang tengah berkembang di Kabupaten Gresik saat ini. "Siapa yang terbukti salah ya kami tindak," pungkasnya. (hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News