Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Nilai Saksi Ahli Inspektorat Tak Kuasai Materi

Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Nilai Saksi Ahli Inspektorat Tak Kuasai Materi Suasana sidang terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif, Suropadi, dilanjutkan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2021).

Menurut Kuasa Hukum Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L., sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H., kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Gresik.

Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD

"Saksi ahli yang dihadirkan JPU dari , SW, S.H., M.H., kami nilai tak menguasai materi," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/6/2021).

Fajar menjelaskan, sejak awal dibuka persidangan, dirinya selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suropadi telah melakukan interupsi keberatan kepada majelis hakim.

"Kami menanyakan kapasitasnya saksi sebagai ahli harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 56 KUHAP. Yang pada pokok intinya seorang dikatakan ahli harus punya kompetensi keahlian khusus dan lisensi yang mendukung," jelasnya.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Ternyata benar, kami menilai jaksa tidak mampu menghadirkan ahli yang menurut kami memiliki pemahaman sebagai seorang ahli terhadap perkara yang disidangkan," tuturnya.

Fajar kemudian membeberkan alibinya kalau saksi ahli yang dihadirkan dari pihak jaksa tak menguasai materi. "Masak seorang ahli ketika kami tanya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Inspektorat, dasar hukum dalam menjalankan pekerjaanya tidak tahu," ungkapnya.

"Anehnya lagi, ketika kami tanya apa definisi kerugian negara, sama sekali tidak berbunyi dan malah menjawab tidak mengerti. Ini kan aneh," sambung Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Padahal, lanjut Fajar, perkara yang membelit kliennya-Suropadi berangkat dari Inspektorat Pemkab Gresik. "Perkara ini menyangkut nasib seseorang untuk diputus salah atau tidak. Masuk penjara atau tidak. Ini kan lucu sekali," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 6 Juli 2021 minggu depan masih dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari jaksa.

Sementara pihak Jaksa Kejari Gresik maupun Saksi Ahli SW dari Inspektorat belum memberikan klarifikasi terkait tudingan Fajar yang menganggap SW tak menguasai materi perkara. Saat dikonfirmasi melalui seluler, SW maupun Jaksa dari Kejari Gresik belum memberikan jawaban. (hud/ian)

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO