PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Korda Pamekasan berunjuk rasa di depan kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Kamis (20/09) pagi.
Mereka menuntut pemerintah memprioritaskan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan terlebih dahulu nasib para honorer yang telah berjuang puluhan tahun," ungkap Hambali selaku korlap aksi.
Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah mencabut Permenpan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018, yang mengatur batas usia tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
"Jelas ini tidak adil. Bagaimana dengan nasib para guru yang umurnya sudah di atas 35 tahun, dan sudah lama mengabdi, bahkan puluhan tahun," tambahnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Di samping itu, massa juga meminta agar pemerintah mengesahkan revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2014, serta mempermudah dalam proses pengangkatannya menjadi ASN, sehingga guru honorer K2 tidak perlu melalui tes.
"Jadi kami mohon dengan sangat, aspirasi kami ditindak lanjuti," harapnya.
Perwakilan dari honorer K2 sempat ditemui para pejabat, di antaranya Pj Sekdakab Pamekasan Mohammad Alwi, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Lukman Heidi, Kadis Pendidikan Moh. Tarsun, Wakil Ketua DPRD, dan Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan Ismail SHi.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Mohammad Alwi berjanji akan menyampaikan tuntutan para honorer K2 kepada pemerintah pusat. "Aspirasi para honorer K2 di Pamekasan kami dukung sepenuhnya," ujarnya.
Di sisi lain, Moh. Tarsun menyayangkan terkait bolosnya para guru honorer untuk melakukan demo. "Seharusnya mereka mementingkan kewajibannya. Setidaknya mereka meminta izin ke sekolah masing-masing," ungkap Moh. Tarsun. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News