Marak Kasus Kekerasan Seksual, Ini Pesan MUI untuk Warga Blitar

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Ini Pesan MUI untuk Warga Blitar Sekretaris MUI Blitar Ahmad Syu'udi (kiri), saat bertemu R, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungmya sendiri. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar memberi perhatian khusus terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Blitar. Hal ini seperti diungkapkan Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Syu'udi.

Menurut dia, persoalan kejahatan seksual yang belakangan marak terjadi cukup memprihatinkan. Terlebih kebanyakan korban masih di bawah umur. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif mencegah terjadinya kejahatan seksual. Terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengasuhan terhadap anak-anaknya.

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

"Kami sangat prihatin. Bukan hanya tugas polisi maupun pemerintah untuk mengatasi hal ini. Namun ini menjadi tugas kita bersama. Apalagi ada satu kasus yang pelakunya ayah kandungnya sendiri. Bayangkan, binatang saja tidak ada yang tega memakan anaknya sendiri ," jelas Ahmad Syu'udi, Jumat (21/9/2018).

Hal yang tak kalah penting, lanjut Syu'udi, adalah membentengi anak sedini mungkin dengan pengetahuan agama. Pengetahuan agama diyakini mampu melindungi dari ancaman kejahatan seksual. Hal ini juga bisa membentengi mereka untuk tidak gampang terpengaruh hal-hal negatif. "Tentunya mereka akan tidak mudah dilecehkan dan dapat terhindar dari kekerasan," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Syu'udi, selain kejahatan seksual, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Blitar belakangan jumlah dispensasi nikah juga cukup tinggi. Parahnya pernikahan dini ini sering terjadi akibat "kecelakaan".

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

Untuk diketahui, dalam sebukan terakhir setidaknya ada dua kasus kejahatan seksual yang menjadi perhatian. Pertama kasus persetubuhan yang menimpa anak kelas lima SD berusia 11 tahun di Kecamatan Udanawu. Kasus ini melibatkan tujuh pelaku pria dewasa dan satu pelaku di bawah umur.

Kemudian yang teranyar kasus persetubuhan yang dilakukan R (44) warga Kecamatan Gandusari. Dia tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga puluhan kali. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO