Tersangka diamankan di Mapolsek Wonoayu.
Masih kata Aggung, percekcokan masalah rumah tangga ini ternyata tidak berhenti sampai di situ. Korban ternyata merasa tidak terima dikeroyok dan dibacok oleh tersangka. Setelah mendapat perawatan akibat lukanya, korban langsung mendatangi Polsek Wonoayu melaporkan perbuatan tersangka.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka sempat menghilang dari rumahnya. Polisi tidak putus asa, anggota terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah dan persembunyian tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil, setelah kurang lebih satu tahun, polisi mendapat informasi jika tersangka telah pulang kampung. Tak mau kehilangan lagi, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. "Tersangka berhasil kami amankan hari Minggu (9/9) sekitar pukul 22.30," sambung pria dengan balok tiga di pundaknya itu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan tersangka. Di antaranya, sarung clurit, dan baju yang robek serta ada bercak darah yang dikenakan korban.
Kini tersangka efendi meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Wonoayu untuk mempertanggungj awabkan perbuatanya. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




