Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Sugeng Indrawan, menunjukkan tiga narapidana beserta barang bukti.
"Tetapi yang pasti kami selalu dan rutin menggelar penggeledahan. Hal ini dilakukan agar lapas aman dan bersih," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tuban AKP I Made Pattera Negara yang hadir saat penggeledahan tersebut mengatakan akan melakukan pengembangan terkait kasus itu. Ia menduga pelaku sudah sempat mengedarkan obat terlarang itu di dalam lapas.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengaku dikirim oleh temannya sebanyak 400 butir. Sedangkan, saat diamankan oleh petugas, barang bukti itu tersisa 290 butir.
"Nanti akan kami kembangkan, siapa pemasok ke MS ini," terang Made.
Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan oknum petugas lapas, pihak Resnarkoba mengaku belum bisa menjawab. "Kita akan selidiki dahulu, apakah ada keterlibatan oknum petugas," jelasnya.
Diketahui, 3 pelaku masuk di lapas kelas IIB Tuban karena terjerat kasus pengedaran obat-obatan terlarang. Untuk MS dijatuhi hukuman 4 tahun dan baru menjalani 4 bulan penjara. Sedangkan, RD menjalani hukuman 3 tahun penjara dan akan keluar bulan November 2018, serta pelaku TAS kena hukuman 1 tahun 10 bulan. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




