BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar dituding memiliki integritas yang tidak baik karena salah satu komisionernya sedang menjalani proses hukum, terkait kasus korupsi. Hal ini dilontarkan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Blitar.
Selain itu, dua komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar lainnya juga diduga melakukan pelanggaran kode etik. Di mana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 kemarin ditemukan ketidaksesuaian antara surat suara dengan jumlah suara di salah satu TPS di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Dengan kondisi seperti ini, pemilu 2019 di Kabupaten Blitar terancam tidak bermartabat. Kami sebagai bagian dari pengawal demokrasi, meminta kepada instansi terkait untuk menonaktifkan sementara ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar ini. Kalau tetap dibiarkan menjabat sebagai komisioner, dikhawatirkan akan merusak proses demokrasi di Kabupaten Blitar pada pemilu 2019 nanti," tegas anggota FPD Kresna Herbi Rabu (3/10/2018).
Menanggapi hal ini, komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Sarwani angkat bicara. Ia mengatakan, satu Komisioner Bawaslu yang dimaksud, saat ini proses hukum kasus korupsinya belum diputus oleh pengadilan. Artinya kasusnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Karena belum inkracht, yang bersangkutan masih memilki hak membela diri dan berkerja sesuai dengan tugasnya," jelas Arif Sarwani.
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara terkait dengan masalah di TPS 11 Garum dalam Pilkada lalu, Arif Sarwani menegaskan sudah tidak ada masalah. Bahkan Bawaslu Kabupaten Blitar sudah memberikan penjeladan kepada Bawaslu Provinsi.
"Karena dinyatakan sudah sesuai dengan aturan, dua Komisioner Bawaslu itu kembali dilantik. Keduanya juga dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News