SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Surbaya mengusir manajemen dan pejabat BPJS Cabang Surabaya dari ruang komisi, Jumat (5/10/2018). Mereka hanya sesaat berada di dalam forum hearing tentang layanan kesehatan baru yang ditetapkan dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS itu.
"Lebih baik disudahi saja pertemuan ini. Kami perlu kejelasan dari BPJS langsung menyangkut layanan kesehatan berjenjang yang merugikan warga Surabaya. Kenapa Kepala Cabang BPJS tidak datang?," sesal Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana, dengan langsung menutup hearing.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Komisi D yang membidangi Kesra termasuk Pendidikan dan Kesehatan ini sudah mengagendakan rapat dengan BPJS Kesehatan bersama Kepala Cabang BPJS Surabaya Moch Cucu Zakaria. Namun Ketua Komisi D Agustin yang hadir bersama anggotanya marah karena kepala cabang BPJS Surabaya tidak hadir.
Sudirdjo, anggota Komisi D bahkan bereaksi sangat keras dengan ketidakhadiran pimpinan BPJS di Surabaya itu. "Pejabat kalau tidak bisa melayani masyarakat begini sebaiknya tidak lagi menjabat di Surabaya. BPJS ini sangat dinantikan masyarakat," tegas Sudirdjo.
Komisi D hanya ingin mengetahui persis dari pihak BPJS langsung terkait tata aturan layanan kesehatan berjenjang yang sudah berlaku bulan ini. Namun Komisi D enggan melanjutkan hearing lantaran hanya diikuti para Kabid dan pegawai BPJS Surabaya.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Bapak (Kacab BPJS Surabaya Cucu Zakaria) ada di Jakarta juga dalam kepentingan rapat terkait sistem berjenjang itu. Jadi kami yang hadir di DPRD ini," kata Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya Dhani Rahmadian usai diusir.
Pertemuan hearing BPJS tersebut hanya berlangsung kurang dari 15 menit. Kemudian pertemuan dihentikan dan akan memanggil kembali Kepala BPJS Cabang Surabaya kembali.
Pertemuan itu memang hanya berlangsung sesaat karena Komisi D marah-marah dengan layanan berjenjang BPJS yang dinilai sangat merepotkan masyarakat. Setelah dari fasilitas pertama, pasien tidak boleh langsung ke RS Tipe B apalagi A. (lan/ros)
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News