Pencuri Mobil dan Motor antar Kota Dibekuk

Pencuri Mobil dan Motor antar Kota Dibekuk Jumpa pers terkait dibekuknya gembong alap-alap mobil.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Muhammad Imron alias Baron (36 tahun) dan Moch Solikin dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah mencuri motor dan mobil.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkap kasus curanmor kelas kakap itu di halaman depan Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (8/10). Turut mendampingi, yakni Wadirreskrimum AKBP Juda Musa Bakti dan Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela.

Juda menyatakan, untuk tersangka Imron alias Baron melakukan aksi di tiga TKP. Dia merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Sedangkan tersangka Solikin melakukan aksi di 11 TKP, dia adalah pelaku pencurian kendaraan roda dua.
"Mereka adalah jaringan yang kerap andaraan bermotor roda dua dan roda empat," imbuhnya
Dari informasi yang didapat, tersangka menjalankan aksinya di wilayah Jatim, sekitar Pasuruan dan Malang. "Kita masih kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lainnya," terangnya.
Disampaikan Juda, tersangka Muhammad Imron alias Baron (36 tahun). adalah pelaku pencurian kendaraan roda empat sekaligus sebagai penadah. "Jadi semua kendaraan hasil kejahatan dijual ke Imron, " ujar Juda.
Masih kata Juda, pelaku dalam melakukan aksi dengan menggunakan kunci leter T. Ia merupakan jaringan yang melakukan aksi di wilayah Jawa bersama para DPO. Mereka adalah M alias P (36 tahun), J (45 tahun), A alias ARP (30 tahun) dan AMBN teman A (40 tahun).
"Mereka adalah kelompok jaringan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Mereka masih dalam pencarian dan masih kita buru sampai sekarang," pungkasnya. (ana/rev)

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO