MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Hasil audit independen mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Rabu (10/10), disampaikan secara terbuka oleh Kementerian Lingkungan Hidup di ruang Satia Bina Karya Pemkab Mojokerto.
Tampak hadir, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala DLH Jatim, perwakilan dari Komnas HAM, Kodim, Polres Mojokerto Kota, LSM lingkungan hidup Ecoton, Pendowo Limo, PT PRIA, Kepala Dusun Desa Lakardowo, Kepala Dinas dari Instansi terkait dan Tim Audit.
Baca Juga: Wagub Jatim Resmikan PPSLB3 di Desa Cendoro Mojokerto
Dari kajian dan hasil audit yang sudah dilakukan sejak tahun 2007, secara panjang lebar disampaikan oleh Ketua tim audit Ir. Hendra Wijaya. Dijelaskan, guna menjawab isu yang sudah beredar di masyarakat khususnya warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yakni banyaknya warga yang dilaporkan menderita gatal-gatal karena sumur mereka tercemar oleh bahan kimia berbahaya sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukan perusahan PT. PRIA.
Persoalan tersebut terurai satu per satu hingga tim memberikan kesimpulan mengenai apa benar PT PRIA telah telah mencemari air sumur milik warga dan seberapa besar pengaruhnya bagi kehidupan warga di sekitarnya.
Hasil dari kajian ilmiah yang disampaikan, bahwa mengenai warga yang menderita gatal-gatal yang sudah dilaporkan adalah warga yang tinggal di wilayah utara perusahan. Ini sangat sulit dibuktikan korelasinya, sebab kebanyakan hembusan angin di wilayah tersebut sering mengarah dari timur ke barat dan sebaliknya.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman
”Mestinya yang menderita gatal-gatal adalah warga yang berada di wilayah barat atau timur,” terangnya.
Untuk pencemaran air sumur milik warga, juga dijelaskan bahwa air milik warga yang dijadikan sampel tersebut memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi atau digunakan sejak puluhan tahun sebelum pabrik tersebut bediri.
“Kajian ilmiahnya adalah struktur tanah di lokasi keberadaan sumur milik warga yang tercemar tersebut terhalang dataran rendah (lembah). Logika ilmiahnya adalah air tanah tidak akan bisa naik kembali jika kondisi geografisnya mengalami penurunan atau bisa dikatakan air tanah tidak ada korelasinya dengan air permukaan,” tegasnya.
Baca Juga: Blokade Jalan Raya, Paguyuban Pemuda Desak Ketua PMI Bangkalan Mundur
Mengenai rekomendasi hasil audit dari tim independen, pemerintah pusat dan daerah mendorong mengenkabsulisasi timbunan-timbunan limbah yang ada di masyarakat dengan cara melakukan pengecoran dengan semen hingga debu-debu dari tibunan limbah dapat diminimalisir.
“Kegiatan ini dapat melibatkan PT PRIA sebagai tanggungjawab sosial yakni dengan menggunakan ready mix milik PT PRIA yang selama ini tidak menggunakan limbah B3,” pungkasnya. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News