PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan sejauh ini masih terus mengkaji ketentuan aturan terkait kampanye melalui akun media sosial (medsos), seperti halnya Facebook, Instagram, Twitter, maupun lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Pacitan, Sulami. Sebab diakuinya, saat ini sudah marak terjadi caleg melakukan kampanye melalui akun medsos pribadinya.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
"Sepengetahuan kami, kalau mereka (caleg) melakukan kampanye melalui akun medos pribadinya, tidak ada soal. Namun kita minta waktu dulu untuk mengkaji persoalan tersebut," katanya, Senin (15/10).
Sulami juga belum bisa memastikan adanya pelanggaran ataukah tidak seandainya kampanye di akun medos tersebut dengan menampilkan foto diri, berikut gambar parpol, daerah pemilihan dan nomor urut calon. Termasuk ajakan untuk mencoblos. "Kita masih terus kaji dengan terapan regulasi yang ada," beber mantan aktivis PMII ini.
Sementara menurut Muhamad Mashuri, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, indikasi pelanggaran memang tidak bisa langsung serta merta ditindak. Adanya pelanggaran harus memenuhi kajian terlebih dahulu. "Penanganan pelanggaran harus didasarkan pada pemenuhan unsur formil dan materiil," timpalnya. (yun/rev)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News