SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fakhrul Akbar alias Gus Akbar (22) Pasuruan digelandang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam ungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang di halaman Ditreskrimum, Rabu (17/9/2018).
Berdasarkan tiga laporan pada tanggal 14 Oktober 2018 dan satu laporan pada tanggal 16 Oktober 2018, kejadian berawal di bulan Juni 2018 sampai bulan Oktober 2018 di Pasuruan dengan tersangka bernama Fakhrul Akbar alias Gus Akbar.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Ada empat orang menjadi korban kejahatan Gus Akbar. Di antaranya MCM (63) dengan kerugian Rp. 445.000.000, W (36) dengan kerugian Rp. 22.500.000, S (51) dengan kerugian Rp. 15.000.000. Mereka berhasil diperdaya dengan dijanjikan uangnya akan digandakan.
"Korban oleh tersangka uangnya dijanjikan akan digandakan Rp. 25 miliar sampai Rp. 50 miliar," ujar Kasubdit III Jatanras AKBP Leo M Sinambela, Rabu (17/10/3018).
Namun hingga waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan uang yang sudah dijanjikan tersebut. Untuk mengelabuhi para korban, tersangka memberikan uang mainan yang ditempatkan dalam kardus tertutup.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Syaratnya, kardus tersebut tidak boleh dibuka sebelum waktunya. “Kardus dilarang dibuka hingga tiga lima hari sampai ritual selesai,” lanjut Leo.
Ternyata, kardus tersebut berisi lembaran uang mainan dengan berbagai pecahan, mulai 2 ribu rupiah hingga Rp 100 ribu rupiah.
"Kita berharap dengan adanya pengungkapan ini para korban yang lain untuk segera melapor," Pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ana/dur)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News