GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rekrutmen Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Gresik yang telah menghasilkan tiga nama hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) mendapatkan kecaman dari DPRD setempat. Sejumlah wakil rakyat itu meragukan kemampuan para kandidat yang masuk tiga besar karena dinilai tak menguasai tata kelola PDAM.
Ketiga kandidat Dirut PDAM Gresik itu adalah Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gresik Al Kusani, mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) Ratna Achjuningrum, dan Kabag Pelayanan PDAM Gresik.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
"Sangat-sangat tak layak. Ajur-ajur (hancur-hancur) PDAM Giri Tirta," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/10).
"Mereka itu background-nya apa kok bisa masuk tiga besar? Ini apa-apaan? Apa PDAM sengaja mau dibuat terpuruk?," cetus bacaleg Demokrat Dapil I (Gresik dan Kebomas) ini.
Eddy lantas mengingatkan Bupati Sambari agar rekrutmen Dirut PDAM digelar sesuai dengan Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
"Dalam pasal 3 Permendagri, di antaranya batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun dan batas usia direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun. Kemudian, di pasal 4 disebutkan, calon direksi harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1), mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM, atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan. Aturan-aturan ini harus dipegang dalam penentuan dirut PDAM," tegas ketua Partai Demokrat Gresik ini.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. Ia mengaku khawatir kalau jabatan Dirut PDAM diemban oleh orang-orang yang tak berkompeten dalam bidangnya. "Dampaknya bisa memperpuruk pelayanan PDAM kepada masyarakat," katanya.
Saat dirut PDAM dipegang Muhammad yang notabene paham seluk beluk PDAM saja, pelayanannya tak bagus, apalagi dipegang orang tak paham seluk beluk PDAM Gresik," cetus kordinator Komisi IV yang membidangi pelayanan publik ini.
Baca Juga: Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata
Sayang, pihak panitia seleksi (Pansel) penjaringan dirut PDAM Giri Tirta belum bisa dikonfirmasi soal kecaman tersebut. Hanya saja disebutkan bahwa pengumuman hasil UKK itu tak bisa diganggu gugat. (hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News