TUBAN, BANGSAONLINE.com - Persoalan perbedaan nama dokumen surat nikah dengan adminduk menjadi kendala klasik bagi pemohon untuk mendapatkan pelayanan maksimal di Disdukcapil Tuban.
Seperti diungkapkan Khosiq, seorang pemohon asal Kecamatan Parengan yang sudah kali ketiga pulang-pergi dari pedesaan ke kantor Dukcapil Tuban yang berkantor di jalan Teuku Umar Nomor 7.
Baca Juga: Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
Khosiq bercerita saat itu ia bermaksud mengurus 3 dokumen sekaligus yakni KK, KTP, dan Akte lahir. Ia mendapat antrean di nomor urut 300. Setelah tiba nomornya, berkas permohonan adminduknya diajukan guna dilakukan validasi dan pencocokan dokumen oleh petugas. Jika dinilai petugas sesuai dan tidak terdapat perbedaan nama dengan dokumen lain, baru berkas dokumen itu dapat lolos diterima untuk diterbitkan KK. Akan tetapi KK itu, baru dapat diambil 3 hari kemudian.
"Diharuskan menunggu tiga hari katanya, KK baru jadi. Dan sudah prosedurnya bertahap satu dokumen clear (selesai), baru dapat mengajukan dokumen lain. Artinya, ngurus KK selesai 3 hari kemudian, baru ngajukan lagi KTP. Selang tiga hari lagi, baru pengajuan akte lahir. Ini kan aneh, apalagi jika jawaban penafsiran aturan yang dimunculkan selalu berbeda-beda dari satu petugas ke petugas lain," keluhnya.
Hal yang sama dikeluhkan pemohon adminduk lain, yakni Warjuki. Saat ditemui BANGSAONLINE.com, raut mukanya nampak merah dan musam kesal. Pasalnya, oleh petugas dukcapil data-data yang ia sodorkan lengkap akan tetapi terdapat perbedaan nama ayah di dalam surat nikahnya dan berkas dokumen lain.
Baca Juga: Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya
"Katanya syarat awalnya kurang, seperti perbedaan nama surat nikahnya dengan data ijazah anak. Kemudian oleh petugas Dukcapil saya disuruh pembetulan atas perbedaan nama di tulisan surat nikah melalui sidang pengadilan," terangnya.
Ia mengaku sudah mengajukan dan daftar sidang dengan biaya hampir Rp 400 ribuan. Tapi lamanya menunggu putusan sidang kurang lebih satu bulan. Baru kemudian dijadwalkan dan diputuskan.
Hal ini membuat Wajuki heran, karena proses menunggu sidang pengadilan lama dan panjang. Selama masa menunggu itu, Warjuki mengungkapkan bahwa ia diberikan surat atau kertas pemberitahuan ikut sidang perubahan biodata nama sebagai bukti. Menurut petugas surat itu bisa dilampirkan sebagai syarat pendujung permohonan Adminduk di Disdukcapil.
Baca Juga: Punya Nama 19 Suku Kata, Bocah di Tuban Kesulitan Urus Akta Lahir, Orang Tua Bersurat ke Presiden
"Tapi nyampe Disdukcapil, kertas pemberitahuan tersebut tetap ditolak petugas. Katanya, menunggu amar putusan pengadilan. Saya pun harus kembali pulang menunggu 2 minggu mengikuti sidang putusan pengadilan, baru mengulang awal mengajukan KK," kesalnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kabid Pelayanan, Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Tuban, Yoeliani Endang Poerwati menjelaskan bahwa adanya berbedaan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya menjadikan pengurusan adminduk terkendala.
"Biasanya persyaratannya kurang atau dokumen suratnya tidak sama dengan dokumen lain. Sehingga, dikembalikan untuk dilakukan pembetulan oleh pemohon," ungkapnya. (ahm/rev)
Baca Juga: Sekitar 10 Ribu Lebih Warga Tuban Belum Punya KTP, Disdukcapil Kebut Perekaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News