Sengketa Pilkades Watukarung, Tim 11 Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Kedua Calon

Sengketa Pilkades Watukarung, Tim 11 Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan Kedua Calon Ketua Tim 11, Sakundoko.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Senin (22/10) hari ini memasuki hari ke-13 sejak diajukannya surat gugatan terkait hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Namun, hingga kini Tim 11 yang merupakan bagian dari panitia pemilu kades tingkat kabupaten masih belum bisa memberikan jawaban atas sengketa pilkades tersebut.

Tim yang beranggotakan Asisten Bupati, Kabag Pemerintahan, Kabag hukum, Kasatpol PP, Camat Pringkuku, Bapemas, dan Pemdes serta Bakesbangpol tersebut sampai dengan saat ini masih melakukan kajian terkait keakuratan dari laporan gugatan hasil penghitungan yang disampaikan oleh calon Kepala Desa Watukarung nomor urut satu, Darmadi.

Baca Juga: Maju Cakades, Hak-hak Kepegawaian ASN Tak Hilang

Sakundoko, Ketua Tim 11 mengaku belum bisa menyimpulkan hasil keputusan atas surat gugatan tersebut. 

"Kami masih terus melakukan kajian sampai dengan hari ini. Kami tidak bisa asal memutuskan karena terus terang ini butuh banyak pertimbangan. Mohon doa restunya agar perselisihan ini segera terselesaikan," kata Sakundoko,, Senin (22/10).

Dijelaskan, terkait penyelesaian sengketa pemilu kades ini, bupati sebagai penentu kebijakan mempunyai waktu maksimal 30 hari terhitung sejak surat gugatan diterima. (pct1/yun/rev)

Baca Juga: Anggota TNI/Polri Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Serentak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO