Raperda APBD Kota Mojokerto Tahun 2019 Disahkan, Dewan Desak Pembenahan Kinerja Eksekusif

Raperda APBD Kota Mojokerto Tahun 2019 Disahkan, Dewan Desak Pembenahan Kinerja Eksekusif

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Raperda APBD 2019 Kota Mojokerto akhirnya disahkan. Sejumlah catatan dari wakil rakyat mewarnai laman pengesahan yang dibacakan juru bicara DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja dalam rapat paripurna Penandatangan Keputusan DPRD tentang Raperda APBD 2019 di gedung Dewan setempat, Senin (29/10) kemarin.

Catatan tersebut mencakup desakan pencatatan aset daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang, seleksi kepala sekolah yang dianggap tidak berkompeten pada sistem zonasi yang telah dua tahun berjalan, minimnya perhatian pemerintah terhadap fasilitas sekolah anak inklusi, hingga keprihatinan dewan terhadap kondisi gedung sekolah di Kota yang dianggap tidak layak karena membutuhkan rehab berat.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Dwi Edwin dalam laporannya juga menyampaikan pembahasan rancangan Perda Kota Mojokerto tentang APBD TA 2019 dilaksanakan dalam rapat kerja Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemda.

"Ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Raker dilaksanakan selama 4 hari dari mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2018," terang Edwin.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut jika pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Raperda tentang APBD 2019 dapat disahkan menjadi Perda dengan beberapa catatan.

Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan

"Menjadi harapan kita semua, DPRD, Pemda, dan masyarakat bahwa dengan ditetapkannya APBD TA 2019 yang akan dilaksanakan di bawah kepemimpinan baru mampu membawa perubahan besar bagi penyelenggaraan pemda demi kebaikan dan kesejahteraan Kota Mojokerto," tegasnya.

Edwin menerangkan, terkait rincian APBD 2019 yang telah disepakati di antaranya, pendapatan daerah sebesar Rp. 914,586,274,660. "Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp. 205,919,436,432, Dana Perimbangan sebesar Rp. 579,868,064,418 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 110,798,773,900," rincinya.

Sedangkan untuk belanja, Edwin menyebut sebesar Rp. 43,120,575,856 debgan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 389,853,323,256 dan belanja langsung sebesar Rp. 653,267,252,600 serta defisit sebesar Rp. 128,534,301,196.

Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung

Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD ini dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda Mojokerto, kepala SKPD, Camat dan Lurah. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO