MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus jual beli aset tanah milik Pemkot Malang yang saat ini sudah berdiri rumah toko (ruko) di Jl. B.S Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang, terus berbuntut panjang.
Kasus yang membuat Maria Purbowati (42) warga Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang merugi senilai Rp 33 miliar itu telah menjebloskan Leonardo Soegio Wibowo (32) dan Natalia Christiana (45), seorang notaris, ke tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Terkait kasus tersebut, Maria Purbowati yang sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat agar penyelidikan kasus tersebut dihentikan, kembali angkat suara.
Kali ini, ia kembali mempertanyakan langkah kejaksaan yang hingga kini hanya menahan Leonardo dan Natalia. Pasalnya, ia meyakini adanya keterlibatan pihak ASN, namun hingga kini belum tersentuh.
"Terkesan adanya rekayasa kasus, agar tidak menjadi tindak pidana korupsi, Sebaliknya, diinginkan menjadi pidana umum saja," jelas Maria.
Baca Juga: Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
"Sebelumnya juga ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga Leonardo dan Natalia dengan cara sandiwara pengembalian sertifikat tanah yang terjual tersebut. Namun gagal, karena terendus wartawan," ungkap Maria.
"Mirisnya lagi, Rahmat Wahyu seorang Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang menangani perkara ini terkena imbasnya. Karena tertanggal 24 Oktober 2018, terbit SK mutasinya. Ia bekerja sesuai hati nurani dan profesional, malah dimutasi. Ada apa di balik semua ini? Apa ada rencana terselubung?," tuding Maria.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Amran Lakoni, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengaku belum menerima surat tembusan mutasi tersebut.
Baca Juga: Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok
"Silakan saja ditanyakan ke yang bersangkutan. Urusan ini jangan dibenturkan dengan lainnya. Penyidikan kasus aset Pemkot Malang SPDP-nya ditembuskan ke KPK, jadi KPK sudah tahu akan kasus ini," paparnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Namun, pernyataan Kajari Kota Malang dinilai Maria tak relevan. "Seorang Kajari tidak mengetahui akan mutasi seorang Kasi Pidsus, patut dipertanyakan lebih jauh lagi. Saya aja orang luar bisa tahu, kok Kajari gak tahu, aneh. Dan permasalahan ini sudah saya informasikan ke KPK RI, tinggal melihat perkembangannya," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Amran membenarkan bahwa laporan kasus jual-beli aset Pemkot Malang telah ditembuskan ke KPK RI. "Kami tidak mau berkomentar terlalu jauh mengikuti arus yang gak penting. Intinya, saya mau fokus pada pekerjaan biar cepat kelar kerjaan di kantor," ucap Amran.
Baca Juga: Batal Dijadikan Fasilitas Pembuangan Sampah, Warga Pasang Patok di Lahan yang Dibeli Pengembang
"Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, kami tidak pernah merasa menerima sepeser pun dari siapa pun sampai saat ini," bebernya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News